Lebih lanjut Benyamin mengemukakan, tenaga kerja apalagi dibidang kesehatan telah mendarma baktikan dirinya di satu tempat yaitu Rumah Sakit harus diimbangi insentif yang diterimanya.
“Yang sudah menyumbangkan waktu, tenaga, dan pikiran harus diimbangi insentif atau pembayaran yang diterimanya, gaji yang diterimanya, seller yang sudah disepakati bersama” sambung Benyamin.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari para pekerja, Bobi Muliadi dan H. Dharma Sagala menilai, Nakes sangat berjasa dan memiliki kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan yang seharusnya diprioritaskan.