“Diperlukan koordinasi dan kolaborasi antara Kanwil DJP dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk pendataan dan penyisiran serta sosialisasi di wilayah perumahan-perumahan elit Jakarta Barat dalam rangka meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan. Selain itu juga peningkatan kepatuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja di highrise building dan kantong-kantong ekonomi di wilayah Jakarta Barat,” jelas Suparno tentang Inisiatif Strategis DJP terkait kewilayahan.
Yani menyambut baik dan siap mendukung apa yang disampaikan oleh Suparno dengan mengajak untuk membicarakan lebih lanjut secara lebih detail program kerja terkait rencana penyisiran tersebut dengan mengharapkan adanya data wilayah di Jakarta Barat yang perlu ditingkatkan terkait kepatuhan perpajakannya.
“Kami para lurah dan camat siap berkoordinasi dan bersinergi sebagai jembatan antara masyarakat dengan Kanwil DJP jakarta Barat, termasuk suku dinas dan UKPD yang terkait. Hal tersebut diperlukan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” sebutnya.