Dia juga berharap Kapolres Metro Jakarta Barat segera memproses kasus yang dilaporkannya tersebut, mengingat Undang-Undang kekerasan terhadap wanita masih menjadi sorotan.
Sekedar informasi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan, implementasi Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.
Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.