Dalam melaksanakan tugas kementerian pertahanan menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan dan pelaksanakan kebijakan antara lain: di bidang strategi
pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan dan kekuatan pertahanan.
Untuk mewujudkan hal ini tentunya perlu direalisasikan dalam bentuk kebijakan yang
menghasilkan produk strategis Kemhan, sebagai produk turunan dari berbagai peraturan, seperti undang-undang nomor 3 tahun 2002 maupun kebijakan nasional lainnya.
Diskusi dan Ngopi bareng kali ini menghadirkan nara sumber Direktur Kebijakan Strategi Pertahanan (Dirjakstrahan) Ditjen Strahan Kemhan Brigjen TNI Yudhi Murfi, SIP,M.Si dengan tema “Memahami Kebijakan dan Strategi Pertahanan Negara”.
Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang
melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.