Hugo Salim Gugat PT FWD Insurance Indonesia ke PN Jaksel

oleh
oleh

“Perjanjian kerjasama tentang Pembinaan dan pelatihan agen, kemudian kontrak kerjasama yang kedua perjanjian kerja sama tentang manajemen pengawasan dan pelatihan agen yang dimulai sejak tanggal 1 April 2021 berlaku selama 63 bulan dan berakhir pada tanggal 1 April 2026,” ungkapnya.

Awalnya, lanjut Togu, kontrak kerjasama tersebut berjalan dengan lancar hingga selesai. Keanehan mulai muncul sejak Kliennya dan PT FWD Insurance Indonesia memperbaharui perjanjian kontrak kerjasama pada tanggal 16 Maret 2021.

Togu menambahkan, setelah pembaharuan kontrak kerjasama, PT FWD Insurance Indonesia tetap membayarkan jasa pelatihan dan pembinaan agen sesuai dengan lampiran imbalan sebelumnya yaitu 10 % Group Overiding dari FYC ( First Year Comission) dan 3% dari SYC ( Second Year Comission) total komisi Group atas jasa kliennya yang memberikan pelatihan, perekrutan dan pembinaan agen-agen asuransi milik perusahaan tersebut.

“Bahwa setelah penandatanganan perjanjian perubahan dan penegasan perjanjian kerjasama tentang pembinaan dan pelatihan agen pada tanggal 16 Maret 2021 tersebut, antara klien kami dengan PT FWD Insurance Indonesia terlihat mulai terdapat ketidak harmonisan dalam kerjasama tersebut. Pada tanggal 21 November’2021 klien kami mengajukan surat pengunduran diri yang langsung di serahkan kepada saudara Anantharaman Sridahran selaku presiden direktur FWD Insurance, tetapi sampai saat ini nama Hugo Salim masih tetap tercatat di FWD Insurance dan Lisensi Keagenan di tahan oleh FWD Insurance,” tutur Togu.

No More Posts Available.

No more pages to load.