Hugo Salim Gugat PT FWD Insurance Indonesia ke PN Jaksel

oleh
oleh

Sampai saat ini nama Hugo Salim dan timnya masih tercatat disebagai pelatih dan pembina di perusahaan tersebut yang membuat dirinya tidak dapat bekerja di perusahaan lain.

Akibatnya, Hugo Salim mengalami kerugian mencapai Rp 4,4 miliar terhitung sejak bulan November 2021 hingga Desember 2022 haknya tidak dibayarkan oleh PT FWD Insurance Indonesia.

“Perbuatan tergugat tidak membayar hak klien kami berupa imbalan periode bulan November dan Desember 2021 sebesar Rp 600 Juta dan periode Januari hingga Desember 2022 sebesar Rp 3.8 miliar,” jelasnya.

Untuk itu, Togu Sugianto Sitorus dari Kantor Hukum HTS & Associates meminta keadilan kepada PN Jaksel untuk mengabulkan gugatannya dan memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian dan memulihkan Hak hak kliennya,” pungkasnya.

(Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.