4 Tahun Pengasuh Ponpes Di Jateng Cabuli Santriwatinya

oleh
oleh

”Untuk pemulihan, kami juga menggandeng berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang. Ini dalam rangka recovery, termasuk Biddokes Jateng untuk trauma healing,” imbuhnya.

Dalam kasus ini pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari karpet, beberapa pakaian, hingga kasur. Lalu, olah TKP juga sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup.

Pihaknya menerapkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.