Ikbal juga membuat laporan ke KPK tentang adanya temuan perekrutan karyawan PKWT untuk jabatan Depdir dan Asdep BPJS ketenagakerjaan melanggar ketentuan yang berlaku sehingga terdapat kandidat yang tidak lolos tahap seleksi namun menjadi penjabat definitif dan terindikasi sebagai personil yang sudah direncanakan direkrut sejak awal proses perekrutan.
Ikbal menegaskan bahwa menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.