Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta penegak hukum provinsi Lampung agar memanggil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi untuk diminta keterangan terkait pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung, yakni Lampung Jasa Utama (LJU).
Menurut Uchok, pembentukan anak BUMD tersebut tidak memiliki nomenklatur yang seharusnya disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Sehingga karenanya Provinsi lampung berpotensi mengalami kerugian atas aktivitas PT LEB.
“Perdanya tidak ada, atas dasar apa PT LEB beroperasi sejak didirikan tiga tahun terakhir ini? Berapa APBD yang disedot? Nah, ini jadi anggaran siluman, karena tidak ada landasan Perda. Saya minta Polda atau Kejati untuk periksa Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi,” tegas Uchok secara tertulis, Senin (1/5/2023).
Bukan hanya itu, Uchok juga meminta agar Direksi dan Komisaris PT LJU dan PT LEB juga turut diperiksa untuk membongkar struktur anggaran pada entitas bisnis perusahan daerah tersebut. Terlebih, BPKRI Perwakilan Lampung telah mendapat temuan Rp9,2 miliar pada laporan keuangan PT LJU untuk tahun 2020-2021.
“LJU ini banyak dapat Penyertaan modal. Kalau mereka dipanggil, akan ketahuan tuh berapa yang masuk ke LEB dengan tanpa ada landasan Perda. Atau kalau LEB berdalih tidak menggunakan dana APBD, maka buka saja, siapa bohir mereka yang menunggangi PI 10 persen Rakyat Lampung? Bagaimana pertanggungjawaban LEB yang mengatasnamakan pengelola PI Migas Lampung dalam berbisnis namun tidak dilandasi Perda,” ujar Uchok.