“Itu yang ditersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU selama 5 bulan.” tuturnya.
MUI Sebut Pelaku Penembakan Mengklaim Dirinya Tuhan
