ICTOH ke-8 Resmi Dimulai, Pengendalian Rokok dalam Iklan, Promosi, Sponsorship hingga RUU Kesehatan Jadi Sorotan

oleh
oleh

Senada dengan Menkes Budi, Dr. Lubna Bhatti dari WHO Indonesia membenarkan kondisi Indonesia sebagai tiga besar negara dengan konsumsi rokok terbesar di dunia memerlukan kepedulian pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil kebijakan intervensi terhadap pengendalian konsumsi rokok.

“Rokok adalah pembunuh terbesar di dunia. Untuk itu, kita membutuhkan solusi yang menyehatkan masyarakat namun tidak merugikan petani tembakau,” terang Lubna.

Untuk itu, ICTOH ke-8 ini menghadirkan sesi diskusi dengan para petani milenial yang meraup omzet Rp50-100 juta per bulan. Kegiatan akhir akan ada kunjungan ke Magelang dan Temanggung khususnya ke dua contoh pertanian alih lahan dari tembakau yang mendapatkan keuntungan lebih besar.

Nasib Pengendalian Tembakau dalam RUU Kesehatan

Dr. Hermawan Saputra, SKM., MARS, Ketua Umum Terpilih PP IAKMI menyatakan pengendalian tembakau dan konsumsi rokok merupakan salah satu isu prioritas yang sejak lama dikawal oleh IAKMI.
Meski demikian, saat ini

IAKMI menilai pentingnya mengintegrasikan pengendalian rokok dalam rumusan RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI. Menurut Dr. Hermawan, perhatian pada RUU Kesehatan menjadi penting karena dengan metode omnibus law, ada lebih dari 300 pasal yang akan mempengaruhi banyak aturan sebelumnya, termasuk pengendalian tembakau.

“RUU Kesehatan ini memiliki konsekuensi terhadap pengendalian tembakau. Sehingga penting dalam pembahasan UU Kesehatan tentang kedudukan dan peran memperjuangkan pengendalian tembakau sebagai bahan dasar industri rokok. Untuk itu ada rencana disetarakan antara produk zat adiktif ini dengan psikotropika dan narkotika,” terang Hermawan.

No More Posts Available.

No more pages to load.