Keterampilan dalam berkendara merupakan bagian dari salah satu syarat kompetensi yang harus dimiliki oleh satu unit satuan kerja yaitu Patwal atau Denwal PJR.
“Mengemudi dengan terampil seperti ini kita harapkan bisa dimiliki oleh setiap individu anggota Kepolisian seluruhnya untuk melayani masyarakat dalam bentuk apapun termasuk mengamankan VIP atau mengejar pelaku kejahatan,” tambah Irjen Pol Firman Shantyabudi.