Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan penanganan perbaikan jalan daerah pada Ruas Simpang Kota Gajah-Simpang Randu di Provinsi Lampung. Perbaikan jalan daerah ruas tersebut mulai dikerjakan pada Juli 2023.
Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Nyoman Suaryana mengatakan bahwa perbaikan jalan daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan daerah yang telah dikeluarkan oleh Presiden pada Maret 2023.
“Inpres jalan daerah tersebut bertujuan menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.,” kata Nyoman saat mendampingi Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi V DPR RI di Provinsi Lampung pada Kamis (22/06/2023).