Sri Purwaningsih menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Selatan perlu segera menetapkan perkada tentang RKPD Tahun 2024 sebab sebagaimana diketahui dokumen RKPD menjadi pedoman penyusunan dokumen penganggaran KUA-PPAS dan Rancangan APBD.
“Penetapan dokumen RKPD perlu segera ditetapkan agar tidak menganggu jalannya proses penyusunan dokumen penganggaran” tuturnya.
Dalam rangka menyiapkan sarana prasarana pemerintahan yang menjadi agenda prioritas di 4 Provinsi Daerah Otonom Baru, bahwa Pemerintah Daerah perlu menyiapkan dukungan baik berupa kesiapan lahan, masterplan pembangunan, serta anggaran dalam rangka mendukung pembangunan kantor pemerintahan Provinsi Papua Selatan.