“Sekali lagi saya tekankan bahwa memang tidak ada aturan yang mewajibkan kalau komisioner Bawaslu di kabupaten haruslah OAP, akan tetapi perlu juga dipertimbangkan kondisi psikologis, sosiologi dan antropologis orang Papua. Orang Papua lebih mengenal situasi dan kondisi daerah, sehingga bila terjadi konflik karena pemilu, status mereka sebagai komisioner Bawaslu yang merupakan OAP akan sangat membantu dalam penyelesaian konflik,” tutup Yustina. (Red)