Endan menambahkan, fungsi Posko Pengendalian Kebakaran Hutan Perum perhutani KPH Bandung Utara antara lain meliputi kegiatan tindakan pengorganisasian, pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, serta evakuasi, pengamanan hutan perlu terus dilakukan. Bukan hanya dari ancaman gangguan keamanan, tetapi juga dari kemungkinan terjadinya bencana alam, kebakaran hutan, serangkaian antisipasi untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya musibah perlu terus dilakukan dan untuk memudahkan langkah-langkah antisipasi itu, tidak bisa berjalan sendiri. Banyak pemangku kebijakan (stakeholder) perlu digandeng, agar dapat berjalan bersama mewujudkan semua tujuan itu.
“Hubungan baik dengan para stakeholder itulah yang terus dijalin Perhutani,” ujarnya.