Alih-alih akan membantu permasalahan Manaf, Oknum Anggota Polri itu memberikan nomor telpon dan terjadi komunikasi antara keduanya. Atas bantuan yang akan diberikan, Andri meminta sejumlah uang sebesar Rp. 55 juta.
Namun setelah, uang sebesar Rp.55 juta itu diberikan yang bersangkutan Andri Halim Nugroho tidak dapat membuktikan apa yang dijanjikan. Sehingga Manaf Efendi meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan.
Manaf Effendi berharap, Polri menjadi rumah ternyaman dan teraman bagi masyarakat, namun ulah okum seperti Andri Halim Nugroho itu dapat menjadi dampak buruk bagi nama baik polri dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia berharap pihak Bid Propam Polda Metro Jaya memberikan sanksi tegas bahkan manaf berharap sampai oknum itu dilakukan pemecatan atau PTDH.
“Saya berharap Polri menjadi rumah ternyaman dan teraman bagi kami masyarakat, atas ulah oknum yang bernama Andri Halim Nugroho ini jelas berdampak buruk bagi kepercayaan masyarakat dan citra baik polri dimata masyarakat, saya juga meminta Bid Propam Polda Metro Jaya bertindak tegas kalau perlu pecat oknum-oknum yang meruntuhkan nama baik Polri ” kata Manaf.