Polisi Limpahkan Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Ke Kejari Jakbar

oleh
oleh

Polsek Cengkareng telah merampungkan berkas perkara terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru les berinisial SO (40) terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

SO (40) sebagai pengajar privat beberapa mata pelajaran berkasnya akan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang, mengatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.