“Setelah dilaksanakan pengejaran terhadap OTK yang melaksanakan penyerangan terhadap Pos TNI dan dilakukan sweeping di tempat-tempat yang dicurigai, dapat diamankan satu orang atas nama Marthen Iba sebagai simpatisan KST dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan,” jelas Kapen.
“Serangan KST terhadap Pos TNI merupakan upaya coba-coba memancing di air keruh dengan harapan KST dianggap masih eksis keberadaannya, demikian juga kalau TNI melakukan Balasan kemudian OTK tersebut meninggal dunia, maka pihak KST akan bilang bahwa aparat TNI – POLRI melakukan pembunuhan terhadap masyarakat sipil dan melanggar HAM, atau bisa jadi mancing TNI melakukan pengejaran untuk dilakukan penyergapan atau serangan balik terhadap TNI, namun prajurit yg di pos tidak terpancing dengan taktik KSTP, tetap tenang dan fokus untuk penegakan hukum sehingga dilakukan sweeping untuk memisahkan antara rakyat dan simpatisan KST” pungkas Kapen
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 (Tiga) pucuk senjata rakitan, KTP a.n Marthen Iba, Kartu Anggota TPN Papua Barat a.n Marthen Iba dengan jabatan Staf Operasi, 8 (Delapan) buah HP, 2 (Dua) buah Kartu Perdana Telkomsel dan 1 (Satu) buah Tas.