Bawa 10 Ribu Pil Ekstasi, BC Pelabuhan SBP Tangkap Seorang Wanita

oleh
oleh

Kemudian tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap plastik makanan tersebut dan menemukan 5 (lima) bungkus kacang almond yang didalamnya berisi pil yang dicampur dengan kacang almond. Jumlah pil yang berhasil disita sebanyak 10.027 butir. Selanjutnya, tim melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap barang tersebut.

“Berdasarkan hasil identifikasi awal, pil tersebut diduga adalah ekstasi. Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang segera berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk menangani barang bukti dan penumpang yang bersangkutan.” Ujar Kepala Kantor Bea Cukai TMP B Tanjungpinang, Tri Hartana.

Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menekankan pentingnya sinergitas antara stakeholder di Kota Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia, termasuk di kota ini.

Kehadiran temuan barang bawaan penumpang yang diduga narkotika, seperti ekstasi, melalui koordinasi dengan Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang menunjukkan bahwa kita perlu tetap berhati-hati terhadap upaya jaringan internasional dalam peredaran narkotika melalui kota ini.

“Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa pil ekstasi ini.” Kata Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. Selasa (25/9/23).

No More Posts Available.

No more pages to load.