Untuk mewujudkan peradilan yang inklusif tidak cukup sebatas dilakukannya penyesuaian terhadap layanan atau aksesibilitas di pengadilan.
Lebih dari itu, kita juga membutuhkan pandangan para hakim yang inklusif, yang terbebas dari bias, stigma dan prasangka yang tanpa kita sadari dilekatkan pada individu dari kelompok masyarakat tertentu.
Cara yang paling efektif untuk mewujudkan pandangan yang inklusif ini, adalah dengan meningkatkan keragaman dalam lingkungan pengadilan.
Oleh karena itu, pengadilan-pengadilan yang memiliki komposisi keragaman yang serupa dengan masyarakatnya, dipandang sebagai pengadilan yang ideal. Inilah yang saat ini sedang dirintis oleh Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam acara Webinar Kepemimpinan Hakim Perempuan dan Peningkatan Keragaman di Peradilan pada Rabu, 27 September 2023 di lantai 12 gedung Mahkamah Agung, yang dilaksanakan secara daring.