Oleh: Syarifudin Yunus, Edukator Dana Pensiun Asosiasi DPLK
Sering ada pertanyaan. Bila perusahaan sudah punya program JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan, apa nggak perlu lagi punya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)? Hal yang sama terjadi pada seorang pekerja, bila sudah diikutkan perusahaan tempatnya bekerja ke JHT BPJS, apa nggak perlu juga punya DPLK? Mohon maaf nih dan mungkin, pertanyaan itu dapat diilustrasikan sama dengan “bila sudah punya kipas angin, apa nggak perlu AC?”
Sebelum menjawab pertanyaan bila sudah punya JHT BPJS, apa nggak perlu DPLK? Ada baiknya kita memahami perbedaan mendasar JHT BPJS dengan DPLK. Sekalipun sama-sama orientasinya untuk hari tua atau masa pensiun, setidaknya ada 5 (lima) perbedaaan mendasar antara JHT BPJS Ketenagakerjaan dan DPLK yang patut diketahui, yaitu: