Gibran Jadi Cawapres, Jokowi Bisa Su’ul Khotimah

oleh
oleh
Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid

Rencananya, tanggal 16 Oktober 2023 majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan perkara tentang gugatan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut adalah mengatur tentang pembatasan usia calon presiden dan calon wakil Presiden, yakni minimal 40 tahun.

Menanggapi rencana pembacaan putusan itu, inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid memberikan kritikannya. Ia berharap agar majelis hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman tidak mengabulkan gugatan perubahan batas usia tersebut.

“Saya kira akan menjadi preseden buruk bagi negara ini jika gugatan itu diloloskan,” kata Habib Syakur kepada awak Media Minggu (15/10).

Ia menilai gugatan itu sebetulnya adalah sarana untuk memberikan karpet merah kepada putra sulung Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka untuk bisa maju di Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.