04. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 34.917.800.000 000 (Tiga Puluh Empat Milliar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), kepada Penggugat, dengan cara ditanggung renteng oleh Para Tergugat yaitu Tergugat 1 (satu), Terguhat 2 (dua), dan Tergugat 3 (tiga) secara tunai dan sekaligus dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (BHT);
05. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap “Objek Perkara” yaitu SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor : 1587 a.nLILIANA TANAJA dahulu Sertifikat Hak Guna Banungan (SHGB) Nomor : 3271, yang beralamat di Jl.Diponegoro No.29, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, memiliki Luas = 3.022 m2,;
06. Menyatakan putusan perkara ini serta merta untuk dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat dan Para Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
07. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Hingga berita ini ditayangkan, masih dilakukan upaya meminta keterangan dari para Tergugat.