Kemendagri: Pemerintah Daerah Wajib Menyusun KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD

oleh
oleh

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud memberikan arahan kepada pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, dalam pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) 2025-2045 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) 2025-2030.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (17/10), Restuardy menyampaikan bahwa KLHS RPJMD sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan untuk dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah. Pemerintah daerah, dalam penyusunan KLHS RPJPD dan RPJMD, mempedomani Permendagri 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD yang mana muatan pada KLHS terdiri dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, daya dukung daya tampung, dan isu daerah lainnya.

“Dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah berkewajiban menyusun RPJMD dan RPJPD dengan memperhatikan prinsip dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” ujar Restuardy, beberapa waktu lalu di Gedung Serbaguna Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Restuardy juga menyampaikan untuk dapat menyusun dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, diperlukan kolaborasi lintas perangkat daerah dan multistakeholder.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.