Bagoes menjelaskan bahwa ada ketentuan hukum Internasional yang melarang tindakan perampasan atau penjarahan dalam perang. “ketentuan hukum internasional tersebut adalah The Fourth Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War of 12 August 1949, Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts (Protocol II), 8 June 1997, dan Rome Statute of the International Criminal Court,” tegasnya.
Bagoes juga mengungkapkan bahwa pihak Trah Sultan HB II sudah melayangkan surat hingga tiga kali ke Kerajaan Inggris melalui Kedutaan Besar Inggris di Jakarta dan sampai saat ini belum ada balasan surat yang menyatakan secara jelas terkait pertanggungjawaban, permohonan maaf dan pengembalian Manuskrip asli dan harta benda lainnya yang dirampas pada peristiwa Geger Sepehi 1812 kepada Kami.
Terkait pengembalian manuskrip dalam bentuk digital yang diserahkan Kedubes Inggris kepada Keraton Yogyakarta baru baru ini Trah Sultan HB II menyambut baik dan mengapresiasi hal tersebut.