1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Pajak hiburan naik 75%, Praktisi Hukum : Jangan Bikin Benalu Yang Merugikan Pengusaha Hiburan Malam

28.2K pembaca

Praktisi Hukum dari Universitas Diponegoro, Albert Riyadi angkat bicara terkait Draf RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menaikkan tarif pajak hiburan hingga kelab malam menjadi maksimal 75 persen.

Albert menilai, masyarakat (khususnya) para pengusaha hiburan ingin berkembang, dengan diberikan pajak yang sangat luar biasa maka akan membebani para pengusaha tersebut.

“Mereka (pengusaha) kan punya karyawan, jangan nanti karena tingginya pajak yang diberikan, itu akan berdampak kepada karyawan yang bekerja” kata Albert saat ditemui di Jakarta, (7/12/23).

Gambar

Lebih lanjut Albert mengatakan, masyarakat baru mulai membangun ekonomi pasca pulih dari pandemi covid-19.

“Kita kan baru pulih dari pandemi kemarin, dan membangun ekonomi supaya stabil kan gak bisa cepat, perlu tahap demi tahap” ucapnya.

Sementara itu, Albert mengajak untuk para elite politik untuk tidak mencampur aduk dunia hiburan dengan politik, mengingat pemilu 2024 kian dekat.

“Ya, bisa jadi. Pemilu sebentar lagi kan, cuma janganlah kita jadikan tempat hiburan sebagai lahan politik.

Harusnya pemerintah juga peka ditempat hiburan itu ada karyawan, dan punya keluarga, itu yang harus dipikirin” sambungnya.

Terakhir, Albert meminta dalam pembuatan draf RUU DKJ seharusnya juga melibatkan banyak pihak termasuk semua para pengusaha itu sendiri.

“Seharusnya pemerintah peka terhadap itu, jangan asal menaikan pajak, tapi dilihat dampaknya kalau itu dilakukan, masyarakat kecil sudah pasti kena dampak” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Draf RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menaikkan tarif pajak hiburan hingga kelab malam menjadi maksimal 75 persen.

Hal itu tertuang dalam Pasal 41 bab XIX RUU DKJ berdasarkan naskah dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (5/12).

“Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25 persen dan paling tinggi 75 persen,” demikian bunyi Pasal 42 ayat (1) huruf b.

Saat ini, besaran tarif mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Dalam aturan itu, pajak hiburan, pajak diskotek, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya dipatok hanya 25 persen. Adapun pajak panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35 persen.

Selain itu, draf beleid yang sama juga menaikkan tarif pajak jasa parkir.

“Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen,” demikian bunyi Pasal 42 ayat (1) huruf a.

Besaran pajak ini naik. Sebab, jika mengacu pada peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, besarannya hanya sebesar 20 persen.

(Fanal)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap