Anang menilai tindakan KPU tidak hati-hati dalam menilai dokumen-dokumen yang diajukan untuk diverifikasi. Agar perbuatan KPU yang melakukan verifikasi dokumen tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari, ia menegaskan dan meminta agar PTUN membatalkan penetapan verifikasi dokumen tersebut.
“Kami meminta kepada PTUN untuk membatalkan berita acara verifikasi terkait dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden khususnya dokumen pak Prabowo dan mas Gibran. Kami juga meminta seluruh dokumen penetapan dan berita acara yang keluar sejak ditetapkannya berita acara verifikasi ini juga harus dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,” pungkasnya.