“Ini tentu berbanding terbalik dengan penerapan terhadap perusahaan yang juga bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Kenapa petani bisa dipidana sedangkan perusahaan yang juga menggarap kawasan hutan seakan tidak tersentuh sanksi pidana di Kalteng. Ini adalah bentuk diskriminasi penegakan hukum” sebut Habibi, Sabtu (30/12/23).
la juga melanjutkan, dalam penanganan terhadap petani kelapa sawit yang menggarap kawasan hutan, pihak kepolisian juga harus melihat acuan yang berlaku. Diantaranya UU Cipta Kerja yang memberikan sanksi administrasi. Termasuk adanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memang membidangi masalah kawasan hutan.
“Kita juga melihat, bukankah KLHK juga memiliki bidang penegakan hukum dan juga penyidik. Kenapa laporannya tidak dialihkan dan ditangani oleh pihak KLHK yang memang membidangi masalah ini” sebutnya.
Karena proses hukum yang menjerat ketiga petani inilah, penyidik di Mabes Polri yang menangani masalah tersebut telah melampaui kewenangannya. Mulai dari penerapan aturan undangundang, hingga pada penerapan proses pemeriksaan.
“Jika petani yang dianggap menggarap kawasan hutan di Kalteng dapat dipidana, maka bukan tidak mungkin akan ada banyak petani di Kalteng yang juga dapat dijerat dengan kasus serupa dan berakhir dengan jeratan sanksi pidana” tegasnya.