Mediasi Di PN Jakarta Pusat Deadlock, Gugatan Terhadap KPU Dipastikan Berlanjut

oleh
oleh

“Dalam ruang mediasi tersebut, kami sudah memberikan gambaran. Kami siap berdamai asalkan KPU menerima kesalahannya dan kami meminta adanya pembatalan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres serta didiskualifikasi sebagai peserta pemilu 2024,” ujar Sunandiantoro.

Menanggapi penolakan KPU atas syarat yang diinginkan oleh pihaknya, Kuasa Hukum M. Taufik menilai penolakan tersebut menunjukkan ada sesuatu yang salah di KPU. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan pasca mediasi yang gagal ini.

“Kami tidak ingin pemilu 2024 ini karena insiden buruk di MK berdampak pada pemilihan pemimpin ke depan. Dalam proses pemilihan pemimpin, kami ingin adanya kejujuran dan menjunjung nilai-nilai Pancasila. Kami berharap masyarakat mengawal perkara ini, semoga saja tidak ada intervensi dari kekuatan politik manapun,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.