Kemudian setelah kasus tersebut, Denny mengajukan gugattan perdata sebesar 1 Triliun Rupiah kepada Telkomsel dengan menggandeng pengacara beken Otto Hasibuan. di tengah proses persidangan, Komisaris Telkomsel Wihsnu Utama dan Andi Wibowo melakukan mediasi antara pihak Denny dengan Telkomsel. Ucapnya.
Masih menurut akun @logikapolitik, disebutkan karena tidak mendapatkan respon positif dari Telkomsel, Denny menurunkan tuntutannya menjadi 100 Miliar Rupiah namun lagi-lagi tuntutan tersebut tidak direspon oleh Telkomsel.
Kemudian pada tanggal 14 Desember 2023, akhirnya Telkomsel mengajukan proposal perdamaian dalam bentuk kerjasama film dengan Denny Siregar dengan total nilai 80 Miliar Rupiah untuk 8 film. Hal ini diungkapkan dalam tangkapan layar kontrak kerjasama antara kedua belah pihak yang diunggah oleh akun @logikapolitik.
Denny Siregar yang sebelumnya tidak mempunyai pengalaman produksi film kemudian bersama dengan Enden Fitriani membentuk PT. Cakra Film Indonesia untuk menjadi entitas yang akan bekerjasama dengan Telkomsel serta menerima sponsorship sebesar 51 Miliar Rupiah, padahal mereka belum pernah memproduksi 1 film pun dan CAKRA Film adalah perusahaan yang baru dibentuk 1 bulan sebelum kontrak terjadi. Hal ini mengindikasikan terjadinya kolusi dalam proses kerjasama ini.