Mendagri Tito juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari pemerintah di daerah terkait hasil penyelarasan ini. Hal ini sebagai langkah kunci untuk memastikan implementasi yang efektif dari perencanaan nasional dan daerah yang telah disepakati.
Lebih lanjut, kepala daerah baik yang definitif maupun penjabat (Pj) bertanggung jawab menuntaskan RPJPD di daerah masing-masing.
“Keputusan-keputusan strategis ini diharapkan dapat memperkuat landasan pembangunan nasional dan daerah dalam periode 2025-2045, serta menciptakan arah yang kokoh dalam menjawab tantangan dan peluang pembangunan di masa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menambahkan bahwa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJP) bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga merupakan milik seluruh bangsa Indonesia.