Oleh karenanya, Enggar beranggapan bahwa gugatan yang diajukan oleh TPDI dan Perekat Nusantara tersebut merupakan gugatan yang salah alamat (error in Persona) serta memiliki kecacatan dalam Kompetensinya.
“Ada persoalan kompetensi absolut, dimana gugatan dimaksud seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai badan yang berdasarkan UUD 1945 memiliki kewenangan memutus mengenai sengketa Pemilihan Umum. Mestinya gugatan ini ditujukan ke MK bukan ditujukan pada Peradilan Tata Usaha Negara yang berada pada lingkup Mahkamah Agung”, jelas Enggar.