Selanjutnya Enggar menyatakan bahwa gugatan dimaksud malah mengganggu jalannya proses demokrasi yang sedang berjalan.
“Gugatan ini berpotensi mengganggu tahapan pesta demokrasi. Dan inilah yang dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Jangan politisir situasi ini, biarkan masyarakat memilih karena kedaulatan ada di tangan mereka, tutup Enggar.