Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelae sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Malek Hafian alias Hafian Malek, Senin (15/1/24).
Sidang yang tercatat dengan nomor perkara 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM tersebut digelar di ruang Purwoto Gandasubrata, SH dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rofik. SH. MH., dan didampingi hakim anggota Said Husein. SH.MH serta Cita Cahyaning Tias.SH.MH. dengan agenda pembacaan Putusan Sela.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rofik tersebut, dinyatakan bahwa eksepsi terdakwa ditolak dan selanjutnya meminta jaksa untuk menghadirkan saksi.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Devid Oktanto mengungkapkan kekecewaanya atas hasil putusan sela yang menolak eksepsi. Namun Devid tetap meyakini bahwa Hakim akan selalu bijak dalam mengambil keputusan.
“Langkah selanjutnya kita akan fokus pada perkaranya,” ucap Devid.
Selanjutanya, Devid berharap penangguhan penahanan terhadap kliennya dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim mengingat ada jaminan dari duta besar.
“Sudah kami sodorkan surat dari duta besar, ya mudah-mudahan itu jadi pertimbangan Hakim dan kami yakin si Hakim akan bijaksana dalam memutus,” pungkasnya.
Selanjutanya, sidang akan digelar dengan agenda keterangan saksi, pada Kamis 18 Januari 2024 mendatang.






