Pada pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan RI melalui siaran pers yang dikirim oleh Kapuspenkum, Ketur Sumedana, Rabu (17/1/24) mengapresiasi atas Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dalam Uji Konstitusional kewenangan Jaksa melakukan penyidikan khususnya tindak pidana korupsi, sehingga putusan yang telah dibacakan bersifat Final dan Mengikat sejak di ucapkan sehingga terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.