Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen, Malek Hafian jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (1/2/24).
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tutur Sagala, terdakwa dituntut 3 Tahun penjara dengan pertimbangan yang memberatkan.
“Perbuatan Terdakwa merugikan saksi Hikmat Salih Ahmed dan saksi Elvina Agnestia Cahyani,” ucap Tutur membacakan tuntutan.