JPU Tuntut Malek Hafian 3 Tahun Penjara

oleh
oleh

Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen, Malek Hafian jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (1/2/24).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tutur Sagala, terdakwa dituntut 3 Tahun penjara dengan pertimbangan yang memberatkan.

“Perbuatan Terdakwa merugikan saksi Hikmat Salih Ahmed dan saksi Elvina Agnestia Cahyani,” ucap Tutur membacakan tuntutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.