Dia meyakini ada kesalahpahaman antara orang tuanya dengan sipenggugat. “Setau saya mereka sangat akrab dan ayah selalu bercerita hal-hal yang baik tentang Pak Hikmat (Penggugat/atasan Malek Hafian-red),” ucapnya.
Anas sangat berharap keadilan benar-benar dapat diberikan kepada orang tuanya, karena dia meyakini orang tuanya tidak ada upaya sedikitpun untuk memalsukan dokumen.
“Urusnya kan lewat agen, jadi ayah hanya memberikan berkas-berkas yang dibutuhkan, dan memang masih kurang, tapi tiba-tiba pengurusan sudah selesai,” paparnya.
“Hal itu yang saya tau sejak mengikuti perjanan kasus ini, dan saya sangat yakin orang tua saya tidak melakukan pemalsuan dokumen tersebut. Untuk itu saya sangat berharap Pak Hakim dapat memutuskan dengan hati,” harapnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan nomor perkara 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM. sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberika tuntutan 3 tahun penjara.