“Bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru tetapi juga perspektif dan sensitivitas dalam menyelesaikan perkara hukum. Misalnya penerapan sistem restorative justice sebagai terobosan penyelesaian perkara,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyambut baik reformasi internal oleh MA untuk menegakkan prinsipnya dalam meningkatkan kinerja pengadilan secara berkelanjutan. Presiden pun mengingatkan bahwa masyarakat makin kritis dalam proses peradilan.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang terus bekerja keras membenahi diri, terus melakukan reformasi, menjadi bagian penting bagi penguatan rule of law dan good governance. Harapan masyarakat kepada lembaga peradilan makin tinggi, masyarakat menuntut jaminan keadilan, masyarakat makin kritis terhadap proses peradilan dan makin terbuka menyampaikan penilaiannya,” ucap Presiden.
Presiden turut mengapresiasi perkembangan MA yang telah memutus hingga 99,47 persen perkara pada tahun 2023. Namun, Presiden mengingatkan bahwa MA juga perlu mengutamakan kualitas putusan, bukan hanya dari sisi kuantitas.