“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 6 miliar,” ujar Denny.
Denny menambahkan Tim Penyidik Kejati Kepri terus mendalami sekaligus mengusut hingga tuntas perkara dugaan korupsi tersebut. Ia berharap masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara ini, serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah setempat.
Untuk diketahui pula, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari atau disingkat dengan sebutan PD BPR Bestari merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.