Terakhir sebagai Agenda kelima dikatakan Menteri Basuki, adalah terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Inpres yang baru ditandatangani Presiden pada 29 Januari 2024 tersebut merupakan upaya untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs).
“Inpres Air Minum dan Air Limbah bertujuan untuk memanfaatkan fasilitas Instalasi Pengolahan Air dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang telah dibangun bisa segera terkoneksi hingga Sambungan Rumah (SR). Saya minta INPRES ini bisa segera disiapkan programnya dan dimanfaatkan oleh Provinsi Jawa Barat,” kata Menteri Basuki.