Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Ruislag Tanah Wakaf di Jakarta Selatan

oleh
oleh

“Kerja sama ini adalah langkah yang sangat penting dalam memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita masing-masing. Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama, kita akan dapat lebih efektif dan efisien dalam mengatasi berbagai permasalahan
yang ada,” ungkap Tentrem Prihatin.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, diadakan juga Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Ruislag Tanah Wakaf oleh
Penyelenggara Zakat dan Wakaf dari kedua kantor tersebut.

“Semoga kerjasama ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya percepatan penanganan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Jakarta Selatan,” Ujar Tentrem Prihatin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.