Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka kasus Korupsi

oleh
oleh

Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri kembali melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka inisial KA (Direktur PT. Belimbing Sriwijaya) dan Tersangka P (PPK) Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jl. Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai Pagu Rp 22.200.000.000,- pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau. Kamis, (14/3/24).

Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Kepri Denny A.P, SH., MH menyampaikan bahwa setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan ditahap penyidikan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen hingga diperolehnya minimal dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP sehingga penyidik menetapkan Tersangka KA (Direktur PT. Belimbing Sriwijaya) dan Tersangka P (PPK) merujuk pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print–295/L.10.5/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print – 296/L.10/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024, selanjutnya Tersangka KA (Direktur PT. Belimbing Sriwijaya) dan Tersangka P (PPK) dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik di gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri dengan didampingi oleh penasehat hukum dan dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut para Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka KA (Direktur PT. Belimbing Sriwijaya) dan Tersangka P (PPK) sekira pukul 16:00 Wib Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri menentukan sikap untuk melakukan penahanan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para Tersangka oleh Tim Dokter Klinik Kejati Kepri dan setelah dinyatakan para tersangka dalam keadaan sehat.

Kemudian Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 310 /L.10.5/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 melakukan penahanan terhadap Tersangka KA (Direktur PT. Belimbing Sriwijaya) dan Tersangka P (PPK) untuk masa penahanan 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 Maret – 3 April 2024.

Para Tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.