Saat diamankan, menurut Ketut, terpidana Victor JR Mandajo bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya tidak berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya, Terpidana sementara diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon,” pungkasnya.