Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Villa Didatangi Personil Brimob, Niko Kili Kili: Susun Gugatan dan Lapor ke Propam Mabes Polri

oleh
11K pembaca

Lenny Yuliana Tombokan, pihak yang mengklaim sebagai pemilik Villa Pisang Mas yang terletak di jalan Pemelisan Agung, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Bali sayangkan kedatangan puluhan Brimob bersenjata lengkap ke Villa yang dikuasainya.

Seperti diketahui puluhan personil polisi mendatangi Villa Pisang Mas, Sabtu siang (6/4/24) untuk meminta pihak Lenny mengosongkan Villa tersebut.

Nicholas Johan Kili Kili atau Niko Kili Kiliselaku kuasa hukum Lenny menegaskan bahwa yang berhak memerintahkan pengosongan pada Villa ini adalah pihak Pengadilan.

Gambar

“Pengadilan belum mengeluarkan putusan apapun terkait sengketa ini. Kalau ada perintah eksekusi dari Pengadilan dengan senang hati kami keluar,” ujar Niko saat dikonfirmasi, Sabtu malam (6/4/24).

“Tetapi tidak ada perintah dari penetapan pengadilan yang memerintahkan mengeksekusi lahan ini. Tiba-tiba polisi datang, diantaranya ada pak Kapolres, pak Kapolsek Kuta Utara dan Kasat,” tambahnya.

Terkait pemecahan surat sertifikat dari lahan seluas 4475 M2 atas nama Wayan Sumantara yang dipersoalkan oleh Polres Badung, menurut Niko harus juga mempertimbangkan surat pernyataan dari notaris bernama Wayan Setia Darmawan, tertulis bahwa Wayan Sumantara membeli lahan ini secara ilegal.

“Karena saat terjadi transaksi jual beli, Wayan Sumantara dikatakan diduga menipu Jefri Tombokan, kakak kandung dari Lenny Yuliana Tombokan,” ujarnya.

Niko menerangkan, bahwa dugaan penipuan itu diketahui melalui proses tanda tangan oleh Jefri Tombokan melalui blanko kosong yang sengaja dibawa Wayan Sumantara. Dimana Jefri Tombokan tidak mengetahui blanko kosong itu hendak dijadikan bukti transaksi Akta Jual Beli (AJB) dengan iming-iming dibayar sebesar Rp 26 juta.

“Masuk logika nggak? kalau lahan ini nilainya Rp 26 Juta. Dari surat pernyataan itu bahwa Wayan Sumantara ini tidak pernah membeli lahan ini,” ujarnya.

Selanjutnya, Niko mengatakan bahwa pihaknya akan menyusun gugatan kebeberapa pihak serta melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

Terkait tindakan personil Brimob yang meminta mereka mengosongkan Villa, menurut Niko juga akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri, karena dinilai arogan dengan membawa senjata laras panjang.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan permasalahan yeng terjadi di Villa Pisang Mas, jalan Pemelisan Agung, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara pada Sabtu siang (6/4/24).

Dikutip dari kabarbalihits, Teguh menjelaskan bahwa puluhan personel Brimob Polres Badung mendatangi Villa tersebut dengan maksud meminta pihak Lenny Yuliana Tombokan untuk mengosongkan Villa tersebut. Namun permintaan tersebut ditolak oleh puluhan orang yang bekerja untuk Lenny Yuliana Tombokan.

“Kedatangan bersama puluhan anggotanya dalam upaya untuk pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum berdasarkan laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan,” jelasnya.

Selanjutnya berdasarkan laporan itu, Polres Badung menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan. Saat di Villa juga dilakukan koordinasi dengan pihak pengacara dari Lenny, yang selanjutnya diminta hadir untuk menjelaskan sengketa keberadaan Villa tersebut di Polres Badung.

Diakui, sebenarnya tidak ada ancaman keamanan setelah adanya penolakan dari warga yang menempati Villa tersebut.

“Mereka nanti akan menjelaskan, upaya hukum yang mereka lakukan. Manakala mereka tidak bisa membuktikkan, kita bisa membuktikan bahwa ada tindak pidana mereka akan keluar dengan sendirinya dengan kooperatif, kemudian proses penyidikan akan kita tindak lanjuti,” jelas Kapolres Badung.

Hingga berita ini ditayangkan, masih terus dilakukan upaya klarifikasi dari Wayan Sumantara, selaku pihak yang juga disebut-sebut terkait dalam permasalahan lahan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap