Lenny Yuliana Tombokan, pihak yang mengklaim sebagai pemilik Villa Pisang Mas yang terletak di jalan Pemelisan Agung, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Bali sayangkan kedatangan puluhan Brimob bersenjata lengkap ke Villa yang dikuasainya.
Seperti diketahui puluhan personil polisi mendatangi Villa Pisang Mas, Sabtu siang (6/4/24) untuk meminta pihak Lenny mengosongkan Villa tersebut.
Nicholas Johan Kili Kili atau Niko Kili Kiliselaku kuasa hukum Lenny menegaskan bahwa yang berhak memerintahkan pengosongan pada Villa ini adalah pihak Pengadilan.
“Pengadilan belum mengeluarkan putusan apapun terkait sengketa ini. Kalau ada perintah eksekusi dari Pengadilan dengan senang hati kami keluar,” ujar Niko saat dikonfirmasi, Sabtu malam (6/4/24).
“Tetapi tidak ada perintah dari penetapan pengadilan yang memerintahkan mengeksekusi lahan ini. Tiba-tiba polisi datang, diantaranya ada pak Kapolres, pak Kapolsek Kuta Utara dan Kasat,” tambahnya.
Terkait pemecahan surat sertifikat dari lahan seluas 4475 M2 atas nama Wayan Sumantara yang dipersoalkan oleh Polres Badung, menurut Niko harus juga mempertimbangkan surat pernyataan dari notaris bernama Wayan Setia Darmawan, tertulis bahwa Wayan Sumantara membeli lahan ini secara ilegal.