Hakim MK Guntur Hamzah Terancam Tidak Terlibat Dalam RPH Sengketa PHPU

oleh
oleh

Lebih jauh Sunandiantoro menjelaskan, Hakim Terlapor diduga sebagai drafter dan aktir intelektual yang memanipulasi Putusan MK No. 90. Bahkan secara historis, Hakim Terlapor pernah dijatuhi sanksi etik (peringatan tertulis) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan perubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022.

“Dugaan kami, Hakim Terlapor adalah drafter dan aktor intelektual yang memanipulasi Putusan MK 90, ditambah secara historis beliau pernah merubah frasa pada pertimbangan hukum perkara 103.” Imbuh sunan

“Kami meminta kepada Majelis Kehormatan MK untuk memutuskan dan menetapkan hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan, Proses rapat pemeriksaan hakim, dan pengambilan keputusan dalam perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Kami meminta hal itu dan tadi majelis hakim merespon dengan baik, tinggal menunggu hasil rapat apakah provisi kami dapat dikabulkan atau tidak. Kami sangat optimis laporan kami dikabulkan untuk menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi agar persoalan kemarin tidak terulang kembali” ungkap Sunandiantoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.