Legislator DPR RI Asal Ponorogo Prediksi MK Tolak Gugatan Kubu AMIN Maupun GAMA

oleh
oleh

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilu ( PHPU ), atau sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4/24).

Anggota DPR RI Komisi 2, Drs. Supriyanto memprediksi Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh permohonan gugatan sengketa hasil pemilu ( PHPU) Pilpres 2024, yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kubu Ganjar Pranowo- Mahfud MD (GAMA).

Menurut Supriyanto, praktisi politik yang menjadi salah satu saksi pihak terkait kubu Prabowo-Gibran dalam persidangan di MK kali ini, berpandangan bahwa MK justru akan memperkuat Keputusan KPU terkait penetapan Hasil rekapitulasi perolehan suara dari masing masing paslon.

Dimana Pasangan Calon presiden -wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak, dan menang satu putaran pada pilpres 2024.

“Saya yakin tidak akan ada kejutan dalam putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait PHPU pilpres 2024,” beber Kang Pri sapaan akrab Supriyanto.

Permohonan para pemohon cenderung keluar dari substansi perkara PHPU. Di mana lebih mempersoalkan pihak pemerintah, dari pada pihak termohon yaitu KPU.

Para pemohon, cenderung mempermasalahkan sengketa proses, bukan sengketa hasil. UU Nomer 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, telah membagai kewenangan masing masing lembaga.

Pelanggaran administrasi kewenangan Bawaslu, pelanggaran pidana kewenangan Sentra Gakkumdu, pelanggaran penyelenggara pemilu kewenangan DKPP, perselisihan hasil pemilu kewenangan MK.

No More Posts Available.

No more pages to load.