Legislator DPR RI Asal Ponorogo Prediksi MK Tolak Gugatan Kubu AMIN Maupun GAMA

oleh
oleh

Kesannya permohonan yang diajukan oleh para pemohon cenderung lebih didominasi dengan narasi, asumsi, dan hipotesa, ketimbang dengan bukti.

Sebagai pemohon harusnya bisa membuktikan asumsi dan narasi yang dibangun, dengan menghadirkan fakta fakta riel di lapangan untuk disampaikan dalam persidangan.

Dalam persidangan sengketa perkara PHPU, para pemohon sama sekali tidak berdalih bahwa telah terjadi kekeliruan rekapitusasi suara yang dilakukan oleh KPU, sehingga pemohon tidak bisa menyandingan rekapitulasi suara versi KPU dengan versi pemohon.

Argumentasi yang dibangun oleh para pemohon terkesan seperti penggiringan opini publik , bahwa pilpres telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Para pemohon tidak bisa membuktikan dalil telah terjadi intervensi dari pemerintah untuk menerima pendaftaran pasangan calon Prabowo -Gibran, karena pendaftaran Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai peraturan perundangan, dan keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/ 2023.

Pemohon mendalilkan telah terjadi kecurangan dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP). Dalil pemohon ini mudah dipatahkan karena keputusan KPU terkait dengan penetapan perolehan suara dari masing masing paslon, berpedoman pada penghitungan suara manual, mulai dari TPS, PPK ( tingkat kecamatan ), tingkat kabupaten/kota, tingkat propinsi, tingkat PPLN sampai tingkat pusat, sebagaimana diatur oleh UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sirekap hanya merupakan alat bantu.

Para pemohon juga mempermasalahkan keberadaan Penjabat kepala daerah, PJ. Gubernur, PJ. bupati , PJ. Walikota, yang disinyalir dikerahkan untuk membantu pemenangan Prabowo -Gibran.
Dalil pemohon ini mudah dipatahkan.
Fakta lapangan ternyata tidak ada korelasi antara PJ. kepala daerah dengan hasil perolehan suara pasangan calon.

Hal ini bisa dibuktikan di propinsi Jawa Timur misalnya. Jawa Timur terdiri dari 38 kabupaten / Kota, terdapat 20 kepala daerah definitif, dan 18 PJ kepala daerah. Ternyata Prabowo-Gibran menang di 36 kabupaten/kota, Anies-Cak Imin menang di 2 kabupaten yaitu kabupaten Sampang, dan Pamekasan, yang dijabat oleh Pj bupati, sementara Ganjar-Mahfud tidak ada yang menang.

No More Posts Available.

No more pages to load.