Siti menjelaskan, berdasarkan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, definisi anak adalah manusia yang berusia 0-18 tahun.
Disebutkan ada empat dasar hak anak yang harus dipenuhi, yakni memiliki hak hidup, hak perlindungan tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.
“Dalam perda penyelenggaraan perlindungan anak, kita mendorong perlindungan anak berbasis keluarga, RT, kota, provinsi, hingga ke level negara,” tuturnya.
canadian 24 hour pharmacy
https://expresscanadapharm.shop/# best canadian pharmacy online
canada pharmacy online